METRO7.CO.ID, Tanjung – Jajaran Polres Tabalong kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kali ini, korps Baju Coklat mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pengedar sabu yakni, Basriansyah (40 tahun) warga Desa Kasiau RT 05 Kecamatan Murung Pudak dan Supiani (41 tahun) yang merupakan Pambakal ( Kepala Desa red) Desa Ramania Kecamatan Petangkep Tutui Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng.

Keduanya ditangkap oleh unit opsnal Sat Narkoba Polres Tabalong di sebuah warung di Desa Kasiau, Rabu (13/13/2017) lalu.

Penangkapan kedua penyalahguna Narkoba tersebut, berawal saat unit opsnal sat narkoba Polres Tabalong mendapatkan info dari Masyarakat bahwa di sebuah warung di desa Kasiau sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat info tersebut, unit opsnal sat narkoba Polres Tabalong lalu penggerebekan dan mengamankan dua tersangka diatas dan juga ditemukan 11 paket kecil sabu beserta alap hisapnya.

Dari keterangan keduanya, jika sabu didapat dari Rahmadani alias Adong (33 tahun) warga Tantaringin RT 04 Kecamatan Muara Harus.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian sabu kepada Adong, saat ingin mengatar sabu pesenan polisi yang menyamar jadi pembeli inilah dirinya diringkus dan saat dilakukan pengeledaham badan ditemukan 3 paket sabu ukuran besar.

Saat introgasi petugas, Adong mengaku jika mendapat benda haram dari tangan perempuan bernama Saprah (35 tahun) yang juga merupakan warga Desa Tantaringin.

Petugas pun, langsung melakukan penggeledahan di rumah Saprah dan ditemukan 4 kantong sabu-sabu yang disimpan dalam bantal tidur.

Menurut keterangan Saprah, sabu-sabu tersebut didapat dari suaminya, Iluk yang kini sedang mendekam di lapas khusus Narkotika Kelas II A Karang Intan Martapura Kabupaten Banjar.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Minggu Tampubolon membenarkan jika pihaknya telah melakukan pengungkapan jaringan kasus narkoba jenis sabu ini.

“Sekarang ke empat orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 31,38 gram sedang diamankan di Polres Tabalong dan tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut”, terangnya. (Metro7)