METRO7.CO.ID, Paringin – Tidak terima dengan perlakukan tidak senonoh tetangganya, SH (28), warga desa Binjai Punggal kecamatan Halong melaporkan AM (28) ke pihak berwajib.
SH melaporkan tetangga dekatnya tersebut, atas dugaan tindak pidana perkosaan atau perbuatan cabul sebagaimana rumusan pasal 285 jo 289 KUHPidana.

Kemalangan tersebut menimpa SH (28), warga desa Binjai Punggal kecamatan Halong pada Rabu (27/12) pukul 23.00 Wita yang dilakukan oleh AM (28) yang masih satu desa dengan korban, merasa keberatan, korban langsung melaporkan ke Polsek Halong untuk ditindaklanjuti.

Menerima laporan SH tersebut, Polsek Halong yang menerima laporan kejadian tindak pidana tersebut pada Kamis (28/12/2017) langsung menyikapi dengan sigap, petugas Polsek Halong dengan data yang didapat langsung menangkap terduga pelaku AM di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Halong AKP Toto Herryanto mengungkapkan, dari keterangan Korban, Tindak pidana ini berawal pada hari Rabu (27/12/2017) sekitar pukul 23.00 Wita, dimana saat AM menghubungi korban dengan maksud bertemu dengan korban.
Setelah pelaku dan korban bertemu di WC umum yang berada tepat di belakang rumah korban, sambil ngobrol AM mulai meraba-raba tubuh korban dan memaksa untuk melakukan hubungan intim.
“Tidak terima atas perbuatan AM tersebut, maka korban melapor ke Polsek Halong. Saat ini, guna proses hukum lebih lanjut pelaku serta barang bukti sudah diamakan oleh unit Reskrim Polsek Halong,” bebernya.
Barang bukti yang didapat dari terduga pelaku adalah 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam, 1 (satu) lembar celana color warna biru dan 1 (satu) lembar baju daster warna kuning belang abu-abu milik korban. (Metro7)