OLEH : MUHAMMAD RIZQI
Mahasiswa program pascasarjana ilmu keperawatan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin

Setelah menempuh pendidikan perawat yang cukup lama dan melelahkan, sebagai mahasiswa perawat apabila telah lulus pada perguruan tinggi baik itu lulus pendidikan vokasi maupun Profesi diwajibkan untuk mengikuti Uji Kompetensi. Uji Kompetensi sebagaimana yang telah disampaikan pada undang – undang keperawatan nomor 38 tahun 2014 Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan.

Mencoba menelaah dari pengertian kompetensi itu sendiri yang merupakan kemampuan dalam menjalankan tugasnya secara baik dan benar sesuai standar dan tujuan yang diharapkan. Kompetensi seorang perawat adalah suatu yang ditampilkan secara menyeluruh oleh seorang perawat dalam memberikan pelayanan profesional kepada klien yang baik dan benar serta terstandar mencakup pengetahuan, keterampilan serta etika.
Berbicara tentang uji kompetensi perawat dari kemunculannya yang menimbukan pro dan kontra hingga sekarang memang menjadi sesuatu yang bisa dbilang sebuah benteng besar yang harus dilalui setelah menyelesaikan pendidikan keperawatan. Sebagaimana disebutkan pada Undang – Undang Keperawatan nomor 38 tahun 2014 ayat 1 dijelaskan Mahasiswa Keperawatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.

Pada hakikatnya selain dari untuk menilai kemampuan seorang perawat, uji kompetensi perlu perawat ikuti karena merupakan syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR)

STR itu dapat di istilahkan sebagai SIM bagi perawat dalam melakukan kegiatan keperawatan di pelayanan kesehatan. Itulah mengapa seorang tenaga kesehatan khususnya perawat diwajibkan untuk mengikuti Uji Kompetensi dan mendapatkan sertifikat Kompetensi kemudian dapat memperoleh STR.

Pada pelaksanaanya, pelaksanaan Uji Kompetensi menjadi pro dan kontra sampai sekarang. Beberapa orang berpendapat bahwa perawat sebagai profesi profesional yang memberikan pelayanan 24 jam secara langsung kepada pasien maka perlu seseorang yang memang handal dan kompeten, dalam hal ini perlunya dilaksanakan uji Kompetensi untuk mengukur seberapa kompeten perawat dalam melaksanakan kegiatan pelayanan.

Sementara itu ada yang berpendapat bahwa seorang yang menjalani pendidikan perawat selama 3 tahun bagi perawat vokasi yang dibarengi pada kegiatan praktik klinik/lapangan dan yang menjalani pendidikan sarjanan keperawatan selama 4 tahun kemudian dilanjutkan profesi ners selama kurang lebih 12-13 bulan, sudah merupakan modal dan waktu yang cukup lama untuk menjadikan sebagai tenaga keperawatan kompeten pada layanan kesehatan, pendapat lainnya juga mendukung bahwa lulusan perawat tidak perlu melakukan Uji Kompetensi untuk mendapatkan pengakuan sebagai perawat kompeten.

Ketika Seorang lulusan perawat melaksanakan Uji Kompetensi kemudian hasil yang didapat menyatakan perawat tersebut tidak kompeten ini merupakan menjadi batu sandungan bagi dirinya yang telah lama dipendidikan selama beberapa tahun namun harapannya tertunda ketika mendapatkan hasil bahwa ia tidak kompeten dengan diwakilkan pada 180 soal dengan waktu 3 jam saja.

Memang sebenarnya perlulah para pemangku kebijakan, dalam hal ini Organisasi Profesi untuk perlu bersikap dalam hal pelaksanaan uji kompetensi. Hal ini perlu di kaji kembali apakah seseorang yang telah melaksanakan proses pendidikan keperawatan selama bertahun-tahun kemudian melakukan uji kompetensi dan hasilnya tidak kompeten membuat seseorang tadi tidak dapat mendapatkan surat Tanda Registrasi untuk dia ingin bekerja, perlulah kiranya kita melihat dari sisi yang lain bagaimana seseorang itu dikatakan berkompeten. Ada banyak cara penilaian seseorang itu dikatakan kompeten seperti misalkan bagaimana dia selama di pendidikan, etika dan prilaku nya seperti apa, praktik serta skill yang pernah dia lakukan selama praktik lapangan/profesi dan lain sebagainya. Penyelanggaraan Pendidikan Keperawatan pun perlu untuk menentukan apakah seseorang tersebut dapat dikatakan kompeten dengan melihat trackrecord lulusan perawat tersebut.

Sebagaimana hal itu, perlu kiranya dengan adanya kebijkan yang ada sekarang ini, kita sebagai calon perawat maupun yang telah lulus pendidikan perlu kiranya untuk selalu menaikkan level kemampuan kita untuk menjadikan diri kita berkompeten, dalam hal kebijakan terkait kewajiban untuk mengkuti Uji Kompetensi, memiliki STR dan Surat izin Praktik Perawat. Perlu kita sikapi sebagai lulusan pendidikan perawat adalah sebagai orang yang ingin bekerja dipelayanan kesehatan kita memang di tuntut untuk menjadi seseorang yang dapat di andalkan ke profesionalannya, memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas.

Kita sebagai pelayan masyarakat hakikatnya adalah melayani dengan penuh perhatian (carring). Kita bukan menghadapi se-onggok barang yang apabila rusak kemudian dibuang, tapi yang kita hadapi/layani adalah seorang manusia yang memiliki sifat holistik (biopsikososialspritualkultural) yang memiliki bermacam karakter. Pasien adalah seseorang yang perlu kita layani, yang kita berikan kepuasan dalam pemenuhan asuhan keperawatan yang berkualitas dan menjadikan citra perawat menjadi lebih baik dan menjadikan profesi kita dapat dicintai oleh masyarakat. Maka itulah makna dari Kompeten itu Sendiri.