OLEH : ERMA YUNITA

MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BANJARMASIN PROGRAM PASCASARJANA KEKHUSUSAN MANAJEMAN KEPERAWATAN DAN KEPEMIMPINAN

Sebagaimana pengertian Pelayanan Keperawatan pada Undang-Undang Keperawatan nomor 38 tahun 2014 Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.

Sebagaiman hal tersebut perawat merupakan profesi yang paling banyak kita lihat di tatanan pelayanan kesehatan. Dia dituntut untuk memberikan asuhan keperawatan yang profesional pada pasiennya.

Sebagai seorang yang telah mengikrarkan diri nya sebagai perawat dia harus membekali dirinya dalam segi ilmu pengetahuan dan wawasannya, hal itu dilakukan untuk menjadikan dia sebagai perawat yang dapat dipandang oleh masyarakat sebagai profesi yang profesional.

Sebagaimana hal tersebut banyak sekali kita dapati hampir setiap bulan ada event kegiatan seminar, workshop, serta pelatihan tentang keperawatan yang mana hal tersebut merupakan kegiatan pendidikan berkelanjutan bagi perawat yang telah bekerja maupun yang menempuh proses pendidikan demi sebuah ilmu dengan tujuan, hal tersebut dapat memberikan dampak baginya dalam tatanan lingkungan pelayanan kesehatan.

Perawat memang sekali lagi dituntut untuk menjadikan dia sebagai pemberi layanan yang berkualitas bagi pengguna layanan kesehatan. Tidak hanya di pelayanan kesehatan seperti rumah sakit namun juga dipelayanan kesehatan primer seperti puskesmas.

Tenaga Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan di rumah sakit yang memegang peranan penting dalam upaya mencapai tujuan pembangunan kesehatan.

Hal ini terkait dengan pelayanan keperawatan yang diberikan serta perawat yang selalu berada pada pasien selama 24 jam dengan memberikan pelayanan yang berkualitas.

Pada tatanan Pelayanan Kesehatan khususnya rumah sakit, perlu melakukan pengelolaan sumber daya manusia keperawatan (SDM) perawat, di antaranya dengan memperhatikan sistem pengembangan karir perawat yang berada di rumah sakit.

Menteri kesehatan telah menerbitkan Peraturan tentang jenjang karier perawat pada PMK nomor 40 tahun 2017 yang disebutkan bahwa Pengembangan jenjang karir profesional perawat bertujuan, meningkatkan moral kerja dan mengurangi kebuntuan karir (dead end job/career), menurunkan jumlah perawat yang keluar dari pekerjaannya (turn over), menata sistem promosi berdasarkan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan sehingga mobilitas karir berfungsi dengan baik dan benar, meningkatkan profesionalisme perawat yang mampu, memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan efisien; dan meningkatkan kepuasan individu perawat terhadap bidang kerja profesi yang ditekuninya.

Jenjang karier yang telah ditetapkan ini seyogyanya dapat memberikan arahan atau petunjuk bagi pimpinan rumah sakit untuk Mengembangkan Profesi Keperawatan sehingga karir perawat dilayanan kesehatan tidak mentor hanya sebagai pelaksana dalam pelayanan kesehatan.

Jenjang karier pada profesi keperawatan sebenarnya bukan hal baru dalam dunia keperawatan namun telah ada sejak tahun 2006, dalam pedoman tersebut menyebutkan Jenjang karir Depkes (2006) merupakan sistem untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme sesuai dengan bidang pekerjaan melalui peningkatan kompetensi. Sistem jenjang karir profesional memuat tiga aspek yang saling berhubungan, yaitu kinerja, orientasi profesional dan kepribadian perawat, serta kompetensi yang menghasilkan kinerja profesional.

Jenjang karier yang sebelumnya masih dalam berbentuk pedoman bagi rumah sakit untuk pedoman dalam pelaksanaannya. Dalam perkembangannya pemerintah beserta organisasi Profesi mengembangkan model jenjang karier yang tepat bagi perawat sehingga lahirlah kebijakan dari Peraturan Menteri Kesehatan nomor 40 tahun 2017 tentang jenjang karier perawat klinis.

Jenjang karir perawat di Indonesia telah disusun oleh Pemerintah pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 40 tahun 2017 yang di dalamnya terdiri dari empat jalur karir yang dapat ditempuh oleh perawat di Indonesia yang meliputi :

1. Perawat Klinik (PK) yaitu perawat yang memberikan asuhan keperawatan langsung kepada pasien/individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
2. Kedua Perawat Manajer (PM) yaitu perawat yang mengelola pelayanan keperawatan di sarana kesehatan, baik sebagai pengelola tingkat bawah (front line manajer), tingkat menengah (middle manajer) maupun tingkat atas (top manajer).
3. Ketiga Perawat Pendidik (PP) yaitu perawat yang memberikan pendidikan kepada peserta didik di instansi pendidikan keperawatan.
4. Perawat Riset/peneliti (PR) yaitu perawat yang bekerja di bidang penelitian keperawatan/