METRO7.CO.ID, Paringin – Satuan Reskrim melalui Unit Buser Polres Balangan kembali berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi pada bulan Juli 2017 atau sekitar 6 bulan lalu.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang remaja berinisial AS alias AR (18) di desa Ilung, Kecamatan Batara, Kabupaten HST, pada Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui KBO Reskrim Iptu Lamris Manurung, Minggu (28/1/2018) membenarkan telah menangkap pelaku curanmor.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan menindaklanjuti laporan polisi di wilayah hukum Polsek Juai pada bulan Juli 2017, atas hilangnya sebuah sepeda motor jenis Yamaha F1ZR.

Lalu Unit Buser pada hari Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 18.00 wita melakukan penangkapan terhadap pelaku dijalan raya Desa Ilung Kecamatan Batara, Kabupaten HST.

“Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti ranmor hasil kejahatan, setelah itu pelaku dan barang bukti berupa satu unit ranmor hasil kejahatan jenis Yamaha F1ZR langsung diamankan ke Polres Balangan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Diketahui pelaku rupanya juga pernah melakukan pencurian ranmor di Kecamatan Batumandi sebanyak 2 kali yaitu Yahama Mio dan Honda Beat.

“Dalam melakukan pencurian ranmor pelaku bersama dengan temannya yaitu Dilah alias Ilah alias UUK yang masih DPO, saat ini terhadap pelaku masih dilakukan pendalaman guna mengungkap TKP lainnya,” pungkasnya. (Metro7/Humas Polres Balangan)