METRO7.CO.ID, Paringin – Kasus Asusila kembali menerpa Kabupaten Balangan, kali ini tindak pidama pencabulan terjadi di kecamatan Batumandi, pada Kamis (25/1/2018).

Kejadian tak senonoh ini terjadi di teras sekolah dasar Banua Hanyar, namun aksi tersebut diketahui oleh warga sekitar dan keduanya remaja yang terlibat langsung diamankan.

Diketahui pelaku adalah MKR (17), seorang pelajar warga desa Batumandi dan korban adalah RAR (16) warga desa Banua Hanyar kecamatan Batumandi.

Dari keterangan terlapor, kejadian ini berawal saat Korban dan terlapor berjanjian bertemu di SD Banua Hanyar, Kamis (25/1/2018) pukul 20.00 Wita, setelah bertemu keduanya ngobrol di teras sekolah dan selanjutnya terlapor meraba tubuh korban dan bermaksud menyetubuhi Korban.

Namun perbuatan tersebut terhenti karena masyarakat berdatangan dan menangkap terlapor, MKR pun dibawa ke Polsek Batumandi, sedangkan korban beserta keluarganya tidak mau dibawa ke Polsek.

Baru pada Jumat (26/1/2018) korban dan keluarganya datang ke Polsek untuk melaporkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

Menyikapi kejadian tersebut, Kapolsek menyita baju korban sebagai barang bukti dan membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum, serta berkoordinasi dengan orang tua korban, tokoh masyarakat dan perangkat desa agar dapat meredam situasi di desa.

Kapolsek Batumandi Iptu Rudianto mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK membenarkan adanya tindak pidana pencabulan tersebut.

“Terlapor sudah dalam pemeriksaan unit Reskrim Polsek Batumandi dan terlapor bakal terjerat tindak pidana Perbuatan Cabul sebagaimana dalam pasal 81 sub 82 UU NO 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ” pungasnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan. (Metro7/Humas Polres Balangan)