METRO7.CO.ID, Tanjung – Jajaran polres Tabalong berhasil membekuk enam orang tersangka pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Tabalong.

Ke enam pelaku dan barang bukti dengan tujuh sepeda motor dan dua buah mobil ini, berhasil diamankan pada gelaran 12 hari dalam operasi Jaran Intan Unit Jatanras Polres Tabalong.

Kapolres tabalong AKBP Hargiono menyampaikan, operasi Jaran Intan tersebut dilaksanakan sejak 20 Januari lalu.

“Dalam giat ini kami mampu mengamankan 6 orang tersangka yang terdiri dari 3 orang TO dan 3 lainnya non TO. Selain itu, juga turut mengamankan bukti bukti berupa tujuh sepeda motor dan dua buah mobil,” ujar Kapolres saat ekspos hasil operasi Jaran Intan Unit Jatanras, Jumat (2/2/2018)

Dari ke enam tersangka ini, kata Kapolres, satu merupakan resedipis dan diduga masuk dalam jaringan luar Tabalong. Bahkan ada satu tersangka yang sudah tiga kali diamankan.

Adapun ke enam tersangka yang diamankan yakni, Juhri alias Ijuh (38 tahun) warga Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung, Parhani alias Angah Apar (53 tahun) warga Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus, Ahmad Rijani alias Ulai (38 tahun) warga Desa Pamarangan Kanan Kecamatan Tanta, Rudiansyah alias Udin Toro (67 tahun) warga Kelurahan Samarinda Hilir Kecamatan Samarinda Hilir Kabupaten Samarinda, Nonoi (45 tahun) warga Desa Usih Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong dan Pranca B udianto (39 tahun) warga Cijantung Jakarta Timur. (Metro7)