METRO7.CO.ID, Tanjung – Pemerintah Kabupaten Tabalong telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda tersebut saat ini sedang inten dilaksanakan sosialisasi kepada SKPD- SKPD yang selanjutnya juga sosialisasi akan menyasar kepihak pengurus-pengurus tempat ibadah.

Kepala Dinas Kesehatan (DinKes) Kabupaten Tabalong, H Taufiqurrahman Hamdie menyampaikan, Perda KTR ini akan dioptimalkan mulai sekarang dan mudah-mudahan awal tahun 2019 sudah bisa terlaksana dengan baik.

Guna pelaksanaan Perda tersebut, kata Hamdie, piranti -pirantinya sudah disiapkan termasuk perlu adanya MoU dengan pihak SatPol PP sebagai penegak Perda serta menambah sarana berupa tempat khusus untuk merokok.

“Kegiatan sosialisasi sendiri akan memakan waktu sekitar satu satu tahun , apa bila sosialisasi terlaksana dengan baik , piranti-pirantinya semua sudah tersiapkan , maka perda ini bisa dilaksanakan secara optimal,” ujar Hamdie saat ditemui awak Metro7 diruang kerjanya, Senin (5/2/2018)

Perda ini, lanjut dia, akan berlaku disemua fasilitas pendidikan dan pelayanan kesehatan serta area tempat umum lainny.

Perda KTR sendiri, lanjut dia, merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan serta Perda Provinsi, dimana Perda ini sebegai penajaman artinya tidak hanya sekedar hanya dibuat suatu perda saja tetapi implementasinya harus betul-betul dapat dilaksanan.

“Kita berharap lewat perda kesadaran masyarakat semakin tinggi, tanpa adanya kesadaran masyarakat secara murni tentu perda apapun tidak akan bisa berjalan secara efektif hanya sifatnya menunjang,” pungkasnya. (Metro7/Via)