METRO7.CO.ID, Amuntai – Dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Desa yang difasilitasi bagian Pemerintahan Sekretariat Daeah (Setda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), terungkap kebingungan aparatur pemerintahan desa dalam menyusun APBDes 2018.

Hingga sekarang, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN, APBD Kabupaten dan BHPRD belum ada.

“Bagaimana kami mau menyusun APBDes tahun 2018, kalau regulasi yakni Perbup-nya tidak ada. Apalagi ada ketentuan mengenai SOTK desa yang mengalami perubahan dan jumlahnya bertambah,” ucap Kades Galagah Fahrurraji saat sesi tanya jawab.

Jika mengacu Perbup tahun sebelumnya, penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa berkisar lima orang, terdiri dari Kades, Sekretaris, Bendahara dan dua orang Kepala urusan. Sementara dalam SOTK tentang aparatur desa bertambah dua orang menjadi tujuh orang dan kabarnya telah diundangkan dalam lembaran daerah pada bulan Januari 2018. Berlakunya maksimal selama enam bulan sejak diundangkan.
“Perbupnya ada, memudahkan kami dalam membuat APBDes. Soalnya dalam perbup ada termaktub besaran penghasilan dan tunjangan aparat desa,” tegasnya.

Terkait rencana evaluasi mekanisme penyusunan APBDes yang diambil beberapa desa sebagai sample. Arul begitu kades dengan segudang prestasi ini menyatakan dukungannya.
“Hendaknya nanti setelah evaluasi, disampaikan hasilnya kepada kami, sebagai bahan pembelajaran bagi kami yang tidak menjadi sample,” bebernya.

Dalam diskusi terungkap juga bahwa pemkab HSU melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar mengalokasikan anggaran untuk bimbingan teknis bagi aparatur desa maupun BPD. Pasalnya ada pihak yang tidak mau menjadi nara sumber kalau biaya bimtek diambil dari dana desa.
“BPD kita mayoritas semuanya baru. BPD perlu bimtek untuk mengetahui dan memahami tugas dan fungsinya. Karena peran BPD sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan desa, tanpa persetujuan BPD, APBDes tidak sah,” pungkasnya. (Metro7/Yusuf)