METRO7.CO.ID, Amuntai – Resmob Polres Hulu Sungai Utara berhasil meringkus DN PD (28) warga Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, karena mencuri sepeda motor (curanmor) di sebuah penginapan selamat keluruhan Antasari kabupaten HSU, Kamis (22/2/18)

Adapun barang bukti hasil curanmor Honda Scoopy Nomor polisi 611FAE warna coklat.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui KBO Sat Reskrim Polres HSU IPDA Diandalkan Putra menerangkan, ketika korban M.Ramadandi sedang menginap di sebuah penginapan selamat di kelurahan Antasari. “Ketika korban sedang tidur, tiba tiba terdengar suara bising suara mesin sepeda motor dinyalakan. Mendengar suara tersebut, korban langsung ke parkiran, dan motor sudah raib,” ujarnya

Terus, korban mencoba melakukan pengecekan kunci kontak sepeda motor yang di gantung di Resepsionis juga tidak ada. Awalnya korban mengira keluarga yang meminjam, namun setelah sebulan sepeda tersebut tidak kunjung kembali.

“Akhirnya korban melaporkan ke Polres HSU, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta,” katanya

Setelah mendapatkan laporan, Resmob polres HSU melakukan penjemputan terduga pelaku curanmor, dengan melakukan koordinasi dengan mengirim indentitas dan foto terduga. Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan motor yang jual ke wilayah Barabai kabupaten HST. “Pelaku bersama barang bukti dinamakan ke polres HSU. Tersangka dikenakan pasal
363 KUHP ancaman 6 Tahun penjara,” pungkasnya (Metro7/Yusuf)