METRO7.CO.ID, Paringin – Kembali jajaran Polres Balangan berhasil menangkap dua orang pengedar obat daftar G diduga Zenit, Minggu tanggal 25 Februari 2018 pukul 22.30 wita.Keduanya ditangkap petugas di Desa Halong Rt. 02 Kec. Halong Kab. Balangan, yaitu RH (25) warga desa Galumbang kecamatan Juai dan SB (24) warga desa Binjai Punggal rt 05kecamatan Halong.Penangkapan ini berkat informasi yang dihimpun petugas dari beberapa warga bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat daftar G di desa Halong, informasi tersebut langsung disikapi Kanit Reskrim Bripka Ruslan beserta personelnya dan dilakukan penyelidikan.Baru pada Minggu (25/2) pukul 22.30 Wita, petugas mendapatkan terlapor yaitu RH di desa Halong Rt 02 sedang menjual obat daftar G diduga Zenith kepada pembelinya, saat digeledah didapati barang bukti 16 butir diduga Zenith pada RH dan 20 butir pada pembeli.Setelah dilakukan introgasi, didapati informasi bahwa RH mendapatkan obat Daftar G jenis Carnophen Merk Zenith tersebut dari SB warga Desa Binjai Punggal Rt. 05 Kec. Halong Kab. Balangan.Tidak menunggu lama, petugas langsung melakukan pencarian guna dilakukan penangkapan, baru pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 sekira jam 05.00 wita di Desa Binjai Punggal Rt. 05 Kec. Halong Kab. Balangan SB berhasil dibekuk dirumahnya tanpa perlawanan.Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni , S.iK melalui Kapolsek Halong AKP Toto Herryanto .membenarkan penangkapan pengedar obat daftar G tersebut.” Dua pengedar obat daftar G diduga Zenith berhasil ditangkap, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami,” terangnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan. (Metro7/humas polres Balangan)