METRO7.CO.ID, Barabai – Proses hukum kasus Operasi Tangkap Tangan Bupati HST non aktif H Abdul Latif oleh Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) terus berlanjut.

Teranyar tim dari KPK membawa 8 Mobil Mewah dan 6 Moge milik mantan orang nomor satu di Bumi Murakarta tersebut, Minggu (11/3/2018)

Puluhan kendaraan bermotor itu, dipindahkan dari rumah dinas Bupati HTS di Jalan PHM Noor Barabai untuk dijadikan barang bukti dalam kasus suap proyek RSUD Damanhuri.

Seperti yang ditulis Jejakrekam.com puluhan kendaraan bermotor gress yang dipindahkan ini terdiri dari delapan mobil mewah. Yakni, satu mobil Lexus, Toyota Alphard Vellfire, sedan BMW, dua Hummer, dua Rubicon dan satu Cadilac. Selain mobil, turut dibawa KPK, enam motor gede berbagai merek dan jenis. Seperti Harley Davidson, Ducati, BMW, serta dua trail.

Setelah menempuh perjalan sekitar lima jam, mobil mewah dan moge ini, dititipkan di Mapolsek KPL Banjarmasin, pada Minggu (11/3/2018) sore. Sedangkan delapan ambulan, terdiri dari tiga Toyota Hiace dan delapan Grand Max, yang juga miliki Abdul Latif, dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) di Martapura.

Menurutnya, mobil dan moge ini, sudah berstatus barang sitaan KPK, sehingga, kali ini hanya proses pemindahan.

Sekedar diingat, Abdul Latif terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/1/2018) malam silam. Dalam OTT terhadap Bupati HST yang kini non aktif tersebut, merupakan penangkapan pertama KPK di awal tahun 2018. Abdul Latif yang juga ketua DPD Partai Berkarya Kalsel ini, ditangkap bersama dua orang lainnya.

Salah satunya, Direktur Cipta Persada Barabai yang juga Ketua KADIN HST, Fauzan. Penangkapan itu, atas dugaan menerima fee yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 5 miliar, dari proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, senilai Rp 70 miliar. (Metro7/Jejakrekam)