METRO7.CO.ID, Barabai – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus tiga penjudi kiyu-kiyu, Selasa (13/3/2018) lalu.

Peyergapan terhadap ketiga pelaku yang dilakukan pihak kepolisian saat malam hari ini, dilakukan saat Anggota Polsek Batang Alai Selatan (BAS) HST melakukan giat rutin di Jalan Lingkar di Desa Kapar.

Penangkapan ketiga tersangka ini sendiri, berkag informasi dari warga, dimana ada sebuah warung yang diduga kerap dijadikan tempat maksiat. Bermodal informasi itu, Polisi pun menyisir lokasi, alhasil pihak berwajib memergoki tiga pria yang sedang asyik bermain kartu domino dengan taruhan uang.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengungkapkan, jika dalam penggerebakan tersebut para tersangka tidak ada melakukan perlawanan.

Selain mengamankan ketiga tersangka, menurut Kapolres, pihaknya juga mengamankan uang Rp345.000, satu set kartu domino, satu buah senter dan satu lampu minyak sebagai barang bukti.

“Ketika tersangka kita amankan untuk proses hukum selanjutnya. Ketiganya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 303 KUHP yo 303 bis KUHP,” ungkapnya.

Ketiga teraangka yang diaman ialah AS (47) warga Desa Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, AL (40) warga Mentaya Hilir Kota Waringin Timur Sampit Kalimantan Tengah dan SR (40) warga Desa Benua Rantau Kecamatan BAS Kabupaten HST (Metro7/Mnr).