METRO7.CO.ID, Paringin

– Untuk memaksimalkan pembangunan desa melalui pengunaan Anggaran Dana Desa (ADD) para aparat desa diberikan Bimbingan dan Teknik terkait penyusunan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBDesa) Laporan Pertanggungjawaban pengunaan dana Tahun anggaran 2017.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh aparat desa di Kecamatan Juai dan berlangsung selama tiga hari mulai Senin 12 hingga Rabu 14 Maret ini, merupakan lanjutan dari nota kesepahaman (MoU), yang dilaksanakan oleh seluruh Kepala Desa se Kecamatan Juai dengan Kejaksaan Negeri Balangan beberapa waktu lalu.
Kerjasama ini untuk lebih memaksimalkan dan tertib administrasi pengelolaan keuangan desa (dana desa) oleh pemerintahan desa yang ada di Kecamatan Juai menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Balangan.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Camat Juai Lokmanol Hakim serta menghadirkan narasumber yakni Kasi Datun Kejari Balangan Januar Hapriansyah, Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Andi, Pendamping Desa, Tenaga Ahli Infrastruktur, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa serta unsur Kapolsek Juai, Danramil Juai dan dihadiri aparatur desa dari 21 desa di Kecamatan Juai.
Dalam sambutannya Camat Juai Lokmanol Hakim, menyambut baik kegiatan bimtek ini karena baru kali pertama acara seperti ini diadakan dengan menghadirkan narasumber yang lengkap dari semua unsur.
“Kami harap para kepala desa dan jajarannya untuk benar benar mengikuti bimtek ini dengan baik dan hasil dari kegiatan ini dapat bermanfaat dan dapat di aplikasikan dalam menjalankan roda pemerintahan desa,”
Senada itu, Kasi datun Kejari Balangan Januar Hapriansyah menyampaikan, Bimtek ini adalah wujud langkah kongkrit dari pelaksanaan MoU yang telah dilakukan.
“MoU lalu dan Bimtek ini wujud keinginan kami agar desa-desa yang ada di Kecamatan Juai dapat menjadi percontohan bagi desa-desa yang lain baik itu penyusunan RAPDesanya maupun juga pelaporan penggunaan dananya,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Balangan H Ansharuddin dalam suatu kesempatan menyampaikan, Undang-undang nomor 6 tahun 2014, atau yang dikenal sebagai undang-undang desa, dan seluruh regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, memberikan ruang gerak bagi desa untuk melaksanakan konsep otonomi desa.
Namun perlu diingat, otonomi yang diberikan adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintah desa harus didasarkan pada aturan atau regulasi, termasuk di dalamnya pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
”Artinya, selain dituntut untuk melaksanakan pengelolaan keuangan secara transparan, terukur dan sesuai aturan, pemerintah desa juga diberi amanah besar bagi agar bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang diembannya,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya berharap, para kepala desa dan camat agar dalam penggunaan dana desa bisa semaksimal mungkin dan terhindar dari masalah.
”Penyelenggaraan pemerintah desa dalam hal perencananaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap program kegiatan pembangunan desa harus benar-benar harus dilaksanakan sesuai aturan dan topoksi yang ada, agar tidak salah dalam menentukan arah kebijakan dalam pelaksanaan program, sehingga tercipta pemerintahan desa yang bersih dan memberikan manfaat yang bagi diri sendiri serta masyarakat Kabupaten Balangan,” pungkasnya.

(Metro7)