METRO7.CO.ID, Paringin – Razia penyakit masyarakat (Pekat) kembali dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan, Kamis (15/2) dini hari.

Sasaran razia pekat gabungan dengan personel TNI-Polri setempat kali ini, menyasar warung remang-remang yang ada di sepanjang jalan A Yani wilayah Kecamatan Paringin.

Hasilnya, tiga orang penjaga warung remang-remang yang kedapatan warungnya masih buka di atas pukul 00.00 Wita dan berpakaian seksi, diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Balangan untuk didata.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Balangan, Hedy Mulyawan mengatakan, selain melanggar jam buka dan tata cara berpakaian, ada juga yang karena tidak memiliki kartu identitas.

“Peraturan ini sudah lama kita sosialisasikan kepada para pengelola warung, sehingga tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak mengetahui aturan ini,” ungkapnya.

Khususnya terkait warung yang melanggar peraturan buka di atas jam yang telah ditentukan, kata Hedy, maka izin usahanya akan dicabut setelah diberi tiga kali surat peringatan.

“Kita berharap semua pengelola warung bisa bekerja sama, supaya menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat sekitar,” imbuhnya. (Metro7/Relis)