METRO7.CO.ID, Tanjung – Kasus asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Bumi Sarabakawa.

Kasus tak senonoh ini, menimpa T (15) yang merupakan warga Kecamatan Murung Pudak. Pelaku sendiri ialah R (20) warga kecamatan Tanjung.

Pelaku sendiri kini tengah ditahan di Polres Tabalong guna mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya.

Penanngkanpan pelaku sendiri, dilakukan oleh Satreskrim Polres Tabalong, Kamis (15/3/2018).

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono menyampaikan, dari hasil interogasi pelaku telah mengakui segala perbuatannya.

Pengungkapan kasus ini sendiri berawalnya, saat korban, pada Selasa (13/3/2018) sekitar jam 16.00 wita izin kepada orang tuanya untuk pergi ke warnet guna mengerjakan tugas.

Namun sampai jam 19.30 wita korban tidak kunjung pulang dan bisa dihubungi, orang tua korban pun mencarinya tapi tak kunjung ditemui. Dan besoknya barulah korban ditemuka orangnya di daerah Tanjung Selatan.

Saat ditanyai orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku di rumah kost yang beralamat di Kelurahan Hikun Kecamata Tanjung.

Selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa, baju perempuan warna pink, celana leging warna hitam, celana dalam warna abu-abu ada bercak darah dan BH warna abu-abu cream.

Tersangka sendiri, terancam melanggar pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) undang – undang RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. (Metro7/Reza)