METRO7.CO.ID – Amuntai – Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, melalui Kasat Narkoba HSU AKP Sapari Menyampaikan kepada Masyarakat HSU Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dimana Carisoprodol (Somadril, Carnophen, Pcc) menjadi salah satu Narkotika golongan satu, nomor urut 146. Sejak peraturan Menkes RI ditetapkan, sebagaimana sebelumnya, Pengonsumsi dan pengedar Carisoprodol hanya dikenakan UU Kesehatan.

Untuk itu, Himbau Sapari Kepada seluruh masyarakat HSU apabila kedapatan anggotanya memakai atau menjual obat haram diseluruh wilayah Kota Bertakwa maka akan dikenakan UUD Narkotika,

“Teman dan kerabat yang kedapatan polisi mengonsumsi atau mengedarkan obat tersebut, Di atas tanggal 9 Maret 2018 maka tidak dikenakan UU Kesehatan lagi, yakni UU Narkotika,” tegasnya. (Metro7/Mnr)