METRO7.CO.ID, Amuntai – Sungguh malang nasib AM (26) warga Desa Teluk Masjid Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Hanya gara gara SMS dirinya harus berurusan pada pihak berwajib, lantataran menjual togel lewat hp miliknya.

“AD terbukti menjual togel lewat sms saat Anggota Polsek melakukan giat pendukung Operasi intan 2018,” ungkap Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno 15 April 2018 di Amuntai.

Menurut Agus, Pelaku ditangkap didepan sebuah warung, tepatnya di Desanya sendiri,Sabtu, 14 April 2018, Sekitar pukul 21.30 Wita.

“Dari tangan Tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk type 1202 yang berisi sms tebakan angka, uang sebesar Rp.114.000 dan satu buah dompet warna coklat,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AM dikenakan Tindak Pidana Perjudian togel/kopun putih sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP. (Metro7/Mnr)