METRO7. CO. ID, paringin – Kasus asusila yang menjerat anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Balangan.

Kasus tindak persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 18 Jo pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. Tahun 2002 tentang perlindungan anak ini, menimpa AC (14)

Dari keterangan korban AC (14) yang merupakan pelajar SLTP Kelas VIII, seperti yang dirilis pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Paringin, ibukota Kabupaten Balangan, terjadi di sebuah warung yang ada di Taman Hijau Balangan, Jalan A Yani Km 2,5.

Diterangkan Kapolsek Paringin, Iptu Cahyo Budi Widodo, menurut keterangan korban AC kejadian terjadi pada hari Sabtu (21/4) sekitar pukul 21.30 Wita, dibawah ancaman senjata tajam.

“Korban pernah sekali betemu pelaku AM (17) pelajar SLTA kelas XI, yaitu saat penutupan Balangan Expo sekitar sepekan sebelum kejadian, dengan menggunakan nama alias Pa Ucuk, selanjutnya tidak ada komunikasi lagi,” terang korban.

Pada hari kejadian, korban bersama rekan-rekan sesama wanita sedang jalan-jalan di Taman Hijau Balangan, dan kebetulan bertemu Pelaku Pa Ucuk bersama rekan-rekannya.

Pelaku kemudian berbincang dengan korban, selanjutnya memisahkan diri dari rekan-rekannya dan tetap di lingkungan Taman Hijau Balangan.

Pada kesempatan tersebut pelaku mengajak korban jalan-jalan dan mengarahkan korban ke tempat sepi dan agak gelap, berpisah dari rekan-rekan mereka, hingga sampai pada sebuah warung yang sedang tutup, tempat terjadi perbuatan cabul.

“Korban diancam menggunakan senjata tajam, sehingga pelaku berhasil melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur tersebut,” jelasnya.

Pemilik warung SM (48) sempat datang dan kemudian mengetahui kejadian tersebut, pemilik warung coba mengusir namun ditantang pelaku dengan sajam berupa pisau.

Pemilik warung melawan dengan mengacungkan sebilah parang, akhirnya pelaku dan rekan-rekannya melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya, sehingga Ibu korban langsung melaporkan kejadian ke pihak Polsek Paringin, ibukota Kabupaten Balangan, sekitar pukul 23.00 wita.

Akhirnya pelaku diamankan pada Minggu (23/4) sekitar pukul 17.00 wita di kediamannya tanpa perlawanan. Dari kejadian tersebut polisi menyita barang bukti pakaian korban serta satu lembar kalsiboard warna putih. (Metro7/humpolres Blg)