METRO7.CO.ID, Paringin – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis Obat daftar G jenis Carnophen Zenith, Selasa (10/4) malam.
Dalam ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan Rahmatullah alias Ulah yang merupakan oknum Satpol PP Pemkab Balangan.
Penangkapakn oknum Satpol PP bermula saat, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi Pameran Expo Balangan yang berada di Desa Harapan Baru Kecamatan Paringin Selatan sering terjadi transaksi jual beli Zineth.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan disekitar Pameran Expo Balangan, sekira jam 21.05 Wita Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mengamankan seorang pemuda (pembeli) yang dicurigai.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut, didapati 6 (enam) butir zineth.
Dari keterangan pemuda ini, dirinya mendapat barang haram tersebut dari tanggan Ullah, anggota Polisi pun langsung melakukan pencarian kepada Ullah yang diduga Polres Balangan langsung melakukan pencarian terhadap tersanggka.
Saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti sebanyak 19 (Sembilan belas) butir Zineth yang tersimpan disaku celana sebelah kiri bagian belakang, dan uang tunai sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) tersimpan disaku celana sebelah kiri yang diduga hasil dari penjualan Zineth.
Penangkapan oknum Satpol PP ini, dibenarkan oleh Kasatres narkoba Polres Balangan AKP Suherman.
“Iya betul, tadi malam kita amankan oknum Satpol PP karena jualan Zenith. Sekarang tersangka kita amankan di Polres guna proses hukum selanjutnya,” bebernya.
Terpisah Kabid Pembinaan Aparatur dan Informasi Pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BPPD) Kabupaten Balangan, Sugiani mengakui jika pihaknya belum tahu jika ada oknum PNS dilingkup Pemkab Balangan yang tertangkap tangan menjual narkoba jenis obat daftar G yakni Zineth.
“Pasti kita berikan sangsi sesuai aturan yang ada. Sangsi terperat adalah pemecatan, tapi untuk penetapan sangsi terlebih dahulu dibahas didalam tim setelah itu baru menunggu persetujuan Bupati,” bebernya.
Biasanya lanjut Sugiani, sangsi awal adalah pemberhentian sementara selama yang bersangkutan menjali proses hukum. Setelah ada vonis hukuman tetap baru dilakukan sangsi lanjutan.
“Sangsi terberat adalah pemecatan tanpa hormat. Apalagi selama ini, narkoba menjadai salah satu perhatian serius dari Bupati,” pungkasnya. (Metro7)