METRO7.CO.ID, Barabai – Satuan Reskrim Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali membekok pengedar barang haram jenis sabu di Jalan Matang Hambawang, RT. 01, RW. 006, Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai HST. Kemarin Selasa, 10 April 2018 pukul 21.00 Wita, yakni di Desa tempat tinggalnya sendiri.

Pria kelahiran 33 tahun silam ini kedapatan Anggota Kepolisian HST yang sedang melakukan giat penindakan narkoba Pada saat mau melakukan transaksi Sabu yang disembunyikan didalam salah satu kotak rokok.

“Tersangka terbukti melanggar pasal 114 sub pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo S.I.K, M.H.

Dimana kata Sabana, ditangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu sabu seberat 0,22 gr, satu buah handphone, satu kotak rokok dan uang tunai Rp. 300.000.

“Untuk AB dan barang bukti saat ini berada di Mapolres guna mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(Ar for Kabar Kalimantan). (Metro7/Mnr)