METRO. CO. ID, Paringin – Tadi malam Personel Polsek Batumandi melaksanakan Giat Pekat dalam rangka mendukung operasi Sikat Intan 2018 yang dipimpin oleh Kapolsek Batumandi H Siswanto di halaman Mapolsek Batumandi.

Usai Giat di depan Mako, personel bergerak melaksanakan razia di warung remang -remang di Desa Riwa, dan menemukan seorang Pria kedapatan membawa senjata tajam (Sajam), Jum’at (13/04/2018).

Pelaku diketahui adalah AS alias Capu (28) warga Desa Banua Kupang Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni, S.IK melalui Kapolsek Batumandi Iptu H Siswanto, SH, membenarkan telah mengamankan lelaki pembawa sajam tersebut.

“saat itu anggota melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tas milik pelaku, alhasil ditemukan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau dengan panjang keseluruhan 26 cm yang saat itu disimpan di pinggang sebelah kiri,’ Terang Kapolsek.

“Saat ditanyakan surat kepemilikan senjata sajam ternyata pelaku tidak bisa menunjukkan surat ijin membawa senjata tajam,” Tambahnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Batumandi guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Tindak Pidana tanpa hak menguasai, membawa atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk sebagamana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) UU darurat no.12 tahun 1951‬,” tutup Kapolsek. (Metro7/resblg)