* Membuktikan Kebenaran Uang Yang Raib

METRO7.CO.ID, Amuntai – Terkait kejadian yang menimpa Hariyadi, warga Amuntai yang mentransfer uang sebesar Rp22,8 milyar melalui Bank Kalsel Cabang Amuntai namun diakui diterima hanya Rp 3 milyar oleh rekannya “H” hingga kini belum terkuak jelas penyelesaiannya.

Bahkan menurut Hariyadi, dirinya sudah meminta H untuk mencetak rekening koran miliknya agar persoalan ini jelas. Namun H justru menolak, karena menganggap sudah cukup dengan mengacu buku rekening yang mencantumkan angka Rp3 Milyar didalamnya.

Penolakan H sendiri, dengan alasan sesuai aturan perundang-undangan tidak boleh mengeluarkan dan mencetak rekening koran tanpa seizin pemilik rekening.

Sementara itu, Staf Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan, Andhika Prasetya saat dimintai tanggapannya terkait kejadian ini, menerangkan banyak jalur yang bisa ditempuh oleh Hariyadi dalam menyelesaikannya.

“Bisa melalui jalur legitasi maupun jalur non legitasi,” ungkapnya, Senin (16/4/2018).

Ia menjelaskan jalur legilitas yang dimaksud ialah dengan jalur hukum baik itu ke kepolisian maupun pengadilan. Sedangkan, jalur non legitasi yang dimaksudnya adalah melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa seperti OJK, Ombudsman, ataupun BI. Namun, mengenai hal ini, ia menyarankan yang bersangkutan mendatangi Bank Indonesia.

“Karena mengacu pada PBI tentang perlindungam konsumen sektor jasa pembayaran hal ini berada dalam ranah Bank Indonesia,” pungkasnya.(Metro7)