METRO7.CO.ID, Barabai – MY warga Jalan Desa Aluan, Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kini harus mendekam di penjara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pria berumur 42 tahun dan berpostor bongsor ini, diamankan anggota Polsek Batu Benawa di sebuah warung karena kedapatan membawa tujuh paket Sabu Sabu (SS), pada hari Rabu (18/4/2018).

Kapolres AKBP Sabana Atmojo didampingi Kapolsek Batu Benawa Ipda Jimmy R M Simajuntak dan Ps. Paur Subag Humas Bripka Husaini melaksanakan konferensi pers terkait keberhasilan Polsek Batu Benawa beserta jajaran mengungkap Kasus tindak pidana Narkotika ini, Rabu (18/4/2018).

Tersangka, kata Kapolrea, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) l sub Pasal 12 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran Narkoba di Barabai dapat terungkap,” ujar Kapolrea dalam konferensi pers tersebut.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk membantu menekan penyalahgunaan Narkoba, agar segera melaporkan ke pihak berwajib.

“Apabila mengetahui peredaran Narkoba silahkan laporkan ke Polres atau ke Polsek,”pungkasnya.(Metro7/Mnr).