METRO7.CO.ID, PARINGIN – Menekan angka kerawanan pelaku kejahatan yang bersumber dari pengaruh minuman keras, Polsek Awayan berhasil melakukan tindakan preemtif dengan menangkap penjual Miras jenis Tuak, Selasa (17/4/2018).

Dibawah komando Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistiyo, sejak pukul 21.00 hingga 22.30 Wita beserta 6 (enam) personelnya, Kapolsek Berhasil menangkap MJ (34) warga desa Beramban kecamatan Awayan terbukti mengedarkan miras.

Terungkapnya peredaran tuak ini berkat informasi dari masyarakat peduli keamanan di desa Beramban, dengan berbekal informasi tersebut, Kapolsek beserta personelnya langsung mendatangi lokasi rumah pelaku di Rt. 02, dan ternyata dari pengeledahan petugas ditemukan barang bukti tuak sebanyak 3 liter.

Barang bukti ini sudah dibungkus dengan plastik yang siap untuk dijual.

Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistiyo mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK membenarkan penangkapan tersebut.

“Ditemukan Barang Bukti 3 liter tuak yang merupakan sisa dari penjualan sebelumnya,” terangnya.

Selain pengungkapan peredaran miras ini, kegiatan pekat ini juga menyasar pengunjung warung malam yang membawa senjata tajam, pelaku curat, curanmor, curas, narkoba, obat terlarang, miras, judi ,sajam dan premanisme disekitaran desa Beramban.

“Tempat-tempat rawan kejahatan juga kita sasar guna meminimalisir potensi terjadinya kejahatan, tidak lupa petugas memberikan imbauan kepada masyarakat yang sedang berkumpul yang dijumpai selama kegiatan berlangsung,” tambah Kapolsek Iptu Agus Sulistiyo saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan. (Metro/Resblg).