METRO7.CO.ID, banjarmasin – Persoalan kejelasan kasus transfer uang yang menimpa nasabah Bank Kalsel Cabang Amuntai yakni Hariyadi, tak juga berkesudahan.

Lantaran mengalami kebuntuan, Hariyadi yang mengklaim telah mengirim uang sebesar Rp22,8 Milyar namun, oleh rekannya H menyatakan hanya menerima kiriman tersebut Rp3 Milyar, akhirnya menempuh jalur hukum guna menyelesaikan permasalahan ini.

Menempuh jalan hukum ini, diakui oleh kuasa hukumnya Hariyadi yakni, Reza Zulfikar dari Kantor Advocat Dian Korona Riadi.

Menurut Reza, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Polda Kalsel guna menuntaskan permasalahan ini.

“H yang mengaku menerima uang hanyar Rp3 Milyar padahal ditransfer Rp22, 8 Milyar sudah kita laporkan ke Polda Kalsel. Kami kini tinggal menunggu prosesnya berjalan,” ujar Reza, Rabu (25/4/2018).

Pihaknya mengaku melaporkan kejadian ini ke ranah hukum karena tidak ada kejelasan tentang penyelesaian kasus yang mengakibatkan uang Rp19,8 Milyar milik klainnya tak jelas keberadaannya.

“Dari H juga tak mau buka rekening korannya, sedangkan Bank Kalsel juga tidak ada konfirmasi ke kami untuk mencari titik terang permasalahan ini,” ujarnya lagi.

Ada dua alasan kuat menurut Reza sampai pihaknya menempuh jalur hukum ini yakni, selain uang yang tidak jelas keberadaannya, nama baik kliennya pun akhirnya menjadi tercoreng.

Sementara itu Pimpinan Bank Kalsel Amuntai, Abdurrahim Fikri sebagai mana dikutip dari klikkalsel.com melalui gawainya tidak memberikan komentar dan mengarahkan untuk menanyakan hal ini kepada Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel Pusat dengan alasan agar informasi yang keluar satu pintu.

“Untuk publikasinya kita serahkan ke Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel, agar informasi yang keluar dari satu pintu,” ujar Fikri melalui gawainya.

Namun saat klikkalsel.com mencoba menghubungi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel, Sekretaris Perusahaan yang dimaksud juga tidak memberikan komentarnya dengan alasan akan meminta izin terlebih dahulu dari pihak direksi sebelum memberikan keterangan. (Metro7)