METRO7.CO.ID, Amuntai – Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) gencar melakukan giat rutin, terutama dalam menekan penyakit masyarakat. Kali ini anggota mengamankan seorang pemuda yang lagi asyik asyik mabok minuman keras (miras) ditempat umum, Sabtu (28/4/2018) pukul 01.00 Wita.

Dalam penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu perempat botol Anggur Merah merek Mc Donald dan satu Cangkir Aqua gelas.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang pemuda yang mengkonsumsi miras ditempat umum.

Dimana katanya, Anggota yang saat itu sedang melaksanakan giat dibeberapa tempat, salah satunya diparkiran Jalan Basuki Rahmat disamping Pasar Moderen, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah HSU.

” Tersangka atas nama HP (25) warga Jalan Danau Terate No. 055 Rt 04, DesaTangga Ulin Hilir Kecamatan Amuntai Tengah,” ujarnya.

Untuk HP lanjut Agus, akan dikenakan tindak pidana ringan, karena kedapatan mabuk ditempat umum.

“Untuk HP dan Barang bukti sudah diamankan untuk mengikuti proses lebih lanjut di Mapolres HSU,” pungkasnya.(Metro7/Mnr)