METRO7. CO. ID, paringin – Razia Gabungan antara Polres Balangan dan Polsek Lampihong berhasil mengungkap pelaku yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sesuai dengan pasal 198 uu no.36 tahun 2009 tentang kesehatan, Minggu (29/4/2018).

Terbongkarnya ulah pelaku yang diketahui adalah AE (24) ini atas laporan warga yang resah atas tindakan pelaku menjual obat dan alkohol kepada pemuda untuk disalahgunakan penggunaannya (untuk Mabuk).

Laporan warga pun langsung disikapi Wakapolres Balangan Kompol Reinaldo, S.Kom, M.AP, dengan menurunkan tim gabungan untuk memeriksa sebuah Kios milik terlapor tepatnya di desa Lampihong Kiri Rt. 02 Kec. Lampihong Kab. Balangan.

Saat dilakukan pengeledahan di dalam kios, dditemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir Obat daftar ā€˜Gā€™ jenis DEXTAF PHARMACEUTICALS DIVISION, puluhan ribu butir obat daftar W, 24 (dua puluh empat) botol merk Gajah yang berisikan Alkohol dengan netto 50 ml, 8 (delapan) buah botol bekas kemasan AURA yang berisi Alkohol dan 1 (satu) lembar seprei warna pink dengan motif cartoon.

Atas temuan barang bukti tersebut, AE tak mampu mengelak lagi dari jeratan hukum atas perbuatannya, pelaku langsung dibawa petugas ke Polres Balangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Wakapolres Balangan Kompol Reinaldo yang memimpin kegiatan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba mengungkapkan,ā€ Polres Balangan Gencar memberantas penyalahgunaan Narkoba, apabila ada informasi sekecil apapun tentang Narkoba, informasikan kepada Kami, akan kami tindaklanjuti,ā€ pungkasnya.

ā€œBersama kita mampu berantas Narkoba di Balangan,ā€ tutup Kompol Reinaldo. (Humas Polres Balangan)