METRO7.CO.ID, Barabai – Hari hari AN, 36, harus menjalani hidupnya didalam jeruji besi, Ia tertangkap tangan polisi karena mengencer togel online.

Tersangka diamankan saat tengah berada dikediamannya tepatnya, di Desa Banua Kupang RT, 03/02 Kecamatan Labuan Amas, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) saat menunggu pembeli.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, menyampaikan, tersangka ditangkap Kamis sore (3/5) pukul 16.00 Wita. Ketika itu dirinya menunggu pelanggan dirumahnya.

“Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari warga yang resah dengan keberadaan tersangka. Lantaran menjual togel,” sampainya.

Sebelum melakukan penggerebekan terhadap tersangka, sebelumnya Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres HST melakukan pengintaian, hingga akhirnya mendapatkan beberapa bukti.

Dari tangan AN, selain Handphone dan alat penunjang perjudian Kopun putih, anggota juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.529.000, Atm, buku transferan, buku catatan bertuliskan angka dan polpen.

“Akibat perbuatannya tersangka akan di mengikuti proses sesuai Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Jo 303 Bis KUHP Pidana, paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya.(Metro7/Mnr)