TANJUNG – Menjalani hukuman dalam waktu yang lama karna kasus narkoba bukan membuat Handayani alias Belandis (37) jera.

Baru menghirup udara segar residipis kasus narkoba ini kembali di bekuk Polisi Satuan Unit Narkoba Polres Tabalong, Minggu tadi pada tengah malam.

Informasi didapat, tersangka Belandis dibekuk di rumahnya wilayah Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus.

Dengan segala upaya Belandis coba mengelabui anggota, dan sempat mengunci pintu depan dan naik ke atas atap rumah agar dianggap tidak berada di rumah. Namun sayang upayanya tetap gagal.

Muslihat tersangka sudah ketahui aparat kepolisian dan berkat keseriusan dalam memerangi narkoba, bandar kakap Belandis berhasil juga digulung.

Informasi pihak kepolisian, tercatat sudah dua hari Belandis diintai aparat Satuan Sat Narkoba Polres Tabalong. Pengintaian anggota sangat beralasan kecurigaan akan adanya peredaran narkoba yang bersumber dari tersangka ini membuat aparat fokus menjaga gerak – geriknya.

Belandis pun berhasil dibekuk, dan saat dilalukan penggeledahan, didalam rumah yang bersangkutan didapati satu biji pil jenis Ektasi (inek warna biru) serta satu paket sabu 0,36 gram, satu pak plastik klip warna putih, dan uang tunai rp 4 juta yang diduga hasil penjualan, juga dua buah hf merek samsung dan vivo.

Kapolres Tabalong AKBP Hargiono melalui Kasat Narkoba IPTU Endris Ary mengatakan yang bersangkutan merupakan residivis karna pernah di hukum dalam kasus yang sama, yakni narkoba.

“Pengakuan pelaku sendiri barang haram miliknya di dapat dari penyuplay luar Tabalong. Dan kami terus melakukan pengembangan kasus ini,” katanya. (metro7/rz)