METRO7.CO.ID, AMUNTAI – Anggota Kepolisian Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus ILlegal Fishing diperairan persawahan Desa Pinang Habang, Kecamatan Amuntai Tengah HSU, tidak lama ini.

Pelaku atas nama DN (23) warga Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan HSU dan RA (45) warga Tapus Dalam, RT. 03, Kecamatan Sungai Pandan HSU.

Keduanya dibekok saat melakukan pencurian ikan dengan mengggunakan alat yang membahayakan sumber daya ikan dan lingkungan.

“Dua pelaku ditangkap, Karena melanggar Pasal 84 Ayat 1 dan atau Pasal 86 Ayat 1 UU RI No.31 tahun 2004 Jo Pasal 100B UU RI No.45 tahun 2009 tentang perikanan,” Ujar Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kapolsek Amuntai Kota M.Taufik.

Dari tangan DN papar Taufik, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu Unit Perahu Jukung, satu Buah Mesin Cis Merk NOQIWA MZ175, Satu Buah Genset Merk MATRIK 2.800 Watt, Lima Buah Capasitor, Tiga Buah Ember Warna Hitam dan Satu Buah Serok yang terbuat dari Jaring, guna mengambil Ikan dengan di Rakit menggunakan Bambu panjang sekira 2 meter, Sebelas Ekor Haruan, Satu) Ekor Ikan Sepat Siam serta dua ekor ikan belut.

Sedangkan dari pelaku RA juga menemukan beberapa bukti diantaranya, Satu Unit Perahu Jukung, satu Buah Mesin Cis Merk YAMAMOTO 6X420, Satu Buah Genset Merk NOQIWA 3.800 Watt

Satu Buah Kotak Peti terbuat Dari Kayu warna Biru yang dengan Stiker bertuliskan MONSTER ENERGY, Empat Buah Capasitor, Empat Buah Ember Warna Hitam, Satu Buah Serok yang terbuat dari Jaring untuk mengambil Ikan dengan di Rakit menggunakan Bambu panjang sekira 2 meter dan Ikan Sepat Siam dengan berat sekitar 7 Kg.

Kapolsek juga menerangkan, Penangkapan kedua tersangka bermula adanya laporan masyarakat, bahwa di area Rawa Desa Pinang Habang, Kecamatan Amuntai Tengah HSU sering terjadi pencurian ikan (ILlegal Fishing).

Mendapat informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan pengintaian, hingga mendapati kedua tersangka, Kemudian keduanya digondong ke Mapolsek Amuntai Kota.

“Kedua tersangka dan barang bukti langsung kita Amankan ke Mapolsek guna mempertanggungkan perbuatannya terkait Illegal Fishing,” Cetusnya.(Metro7/Mnr).