METRO7.CO.ID, Barabai – Pertikaian antara mantan suami isteri yang telah bercerai di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya berakhir dikantor polisi secara damai, Rabu (23/5/) pukul 22.30 Wita.

Perdamaian ini merupakan hasil dari tindakan penyelesaian masalah (Problem solving) yang memang kerap dilakukan Anggota Kepolisian HST terhadap warga binaan.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo membenarkan. bahwa, kejadian pertengkaran yang dilakukan mantan Patsuri sudah selesai, di Mapolsek Haruyan HST, yang turut disaksikan anggota Bhanbinkamtibmas Desa Barikin Brigadir Endang Tirtana dan kepala Desa kedua belah pihak atas nama Saprani (35) warga Desa Kapuh Barikin Rt. 02, Kecamatan. Haruyan HST dan Novia (22) Desa Pandanu Rt. 01, Kecamatan Haruyan HST.

“ini merupkan salah fungsi Bhabinkamtibmas sesuai dengan Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015,” Ujarnya.

Sebagaimana sesuai pasal yang berbunyi diatas, sabana menjelaskan, Anggota wajib melakukan, kunjungan atau sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi atau persaudaraan.

Menanggapi apa yang dilakukan anggotanya terhadap warga binaan, dia sangat mengapresiasi, karena tanggap dalam mengantisipasi terjadinya permasalahan lebih berat, Maka Bhabinkamtibmas lah jalannya dengan cara Problem solving.

Dimana sebelumnya menurut Sabana, polisi memberikan pendekatan kepada kedua belah pihak dan mempertemukan

keduanya hingga akhirnya, keduanya mau menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Kita lakukan pendekatan baik itu dari pihak laki dan perempuan sehingga terciptalah Bhabinkamtibmas,” pungkasnya.(Metro7/Mnr)