METRO7.CO.ID, Barabai – Kegigihan anggota Polisi Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Patut diacungi jempol. pasalnya, demi menjaga keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat khususnya dibulan suci Ramadhan 1439 H ini polisi gencar melakukan berbagai giat mengantisipasi terjadinya berbagai pelanggaran hukum, salah satunya penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan HST. Senin (04/06/2018) pukul 15.00 wita.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres HST berhasil menangkap seorang pemuda atas nama MP (20) warga Desa Mahang, RT 02/ 02, Kecamatan Pandawan, karena kedapatan memiliki satu paket barang haram jenis sabu sabu dengan berat 0,46 gram.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo menerangkan, penangkapan terhadap tersangka yang memang sebelumnya sudah di lidik anggotanya kerap melakukan transaksi Narkotika diwilah hukumnya.

“Tersangka kita pancing keluar lalu dilakukan penangkapan dan ditemui satu paket sabu sabu,” Ujar dia.

Karena memang sudah terbukti memiliki barang haram tersebut kata Sabana, MP akan dikenakan pasal 114 sub pasal 112 UU RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“MP dan barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut yang menjerat dirinya terkait Narkoti,” pungkasnya.

Diketahui, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, satu paket sabu sabu seberat 0,46 gram, satu Bungkus Rokok Merk PIN Warna biru hitam, Uang tunai Senilai Rp. 100.000, satu buah HP merk Nokia Warna Hitam No. Hp. 081256195290 dan satu Unit Sepeda Motor Suzuki Smash warna merah.(Metro7/Mnr)