METRO7. CO. ID, Tanjung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, mensahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna ke II, III masa sidang ke I tahun 2018, Senin (28/5/2018).

Rapat paripurna yang digelar di aula Graha Sakata Gedung DPRD Kabupaten Tabalong tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Darwin Awi yang turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah H Abdul Muthalib Sangaji bersama Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Ke empat Raperda yang disahkan tarsebut yakni, perubahan perda tentang pengelolaan barang milik Daerah, raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, raperda pencabutan perda izin gangguan, bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2017 yang dianggap menghambat percepatan investasi dan raperda retribusi sampah menggantikan perda terdahulu, perda Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keempat raperda ini sendiri nantinya akan ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Tabalong. (Metro7/Via)