METRO7.CO.ID, Tanjung – Karena tidak ada dasar hukumnya, tunjangan jabatan struktural pejabat eselon III dan IV yang dilantik oleh Plt Bupati Tabalong H Zony Alfianoor Kamis (31/5/2018) tidak bisa dibayar.

“Untuk membayar tunjangan struktural pejabat yang dilantik kemarin, Kita menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyetujui pelantikan kemarin,” ujar H AM Sangadji kepada Metro7 diruang kerjanya Jum’at (8/6/2018).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pamkab Tabalong ini mengatakan, kepastian persetujuan tertulis dari Mendagri sangat menentukan mutasi jabatan kemarin, kalau disetujui maka tunjangan akan dibayar, karena seperti diketahui Plt Bupati Tabalong melakukan mutasi jabatan tanpa mengantongi ijin dari Mendagri Tjahyo Kumolo.

Menurut Sangaji, dasar hukum persetujuan dari Mendagri sangat diperlukan untuk membayar tunjangan jabatan yang diambi dari APBD itu.

“Semua tunjangan jabatan uangnya diambil dari APBD, untuk memasukkannya harus mempunyai dasar hukum yang jelas,” ucap pria berkumis ini.

Jadi hampir dapat dipastikan 34 pejabat yang dilantik tanpa ijin persetujuan tertulis dari Mendagri tidak akan menerima tunjangan jabatan struktural pada bulan Juli 2018 nanti.

Sementara itu, sebagian besar dari pejabat yang dilantik masih bersikeras tidak berkenan masuk kantor pada jabatan yang baru, karena mereka takut mempertanggungjawabkan penggunaan dana kegiatan pada jabatannya yang baru nanti seandainya pembatalan dari Mendagri turun.

“Insya Allah saya tidak masuk kantor sampai turun surat persetujuan atau pembatalan dari Mendagri, nanti siapa yang bertanggung jawab apabila kami merealisasikan kegiatan ternyata mutasinya dibatalkan Mendagri,” tutur seorang pejabat yang minta namanya tidak disebutkan kepada Metro7 di Tanjung.

PELANTIKAN SUSULAN

Belum selesai polemik pada pelantikan pertama, Plt bupati Tabalong Zony Alfianoor hari Rabu (6/6/2018) kemarin di ruang kerjanya menggelar lagi pelantikan dan sumpah jabatan susulan untuk Zahirsyah Manuar BA, dikarenakan pada saat acara pelantikan Kamis (31/5/2018) yang bersangkutan tidak hadir.

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas ini dilantik untuk jabatannya yang baru sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Tabalong, sementara Kabag Humas yang baru dijabat oleh Rudy Noor Erwan, S.Sos, M.Si. (Metro7/via)