METRO7.CO.ID, Tanjung — Salah seorang anggota DPRD Tabalong Jurni, secara tegas menyatakan tidak mengakui mutasi yang dilaksanakan tanpa ijin Mendagri.

“Kami anggap tidak sah, karena pelaksanaan pelantikan mendahului persetujuan kemendagri, jadi Plt bupati Tabalong harus membatalkan atau melaksanakan pelantikan ulang sesuai aturan di atasnya,” tandasnya kepada Metro7, Sabtu (9/6/2018).

Menurut Jurni, kalau itu tidak dilaksanakan bukan hanya masalah tunjangan saja yany tidak bisa dibayar, tetapi jabatan pejabat yang dilantk juga tidak sah menurut undang-undang.

“Apabila pembahasan APBD, kemudian SKPD diwakili oleh pejabat yang tidak sah ini, dewan akan menolak kehadiran mereka karena pejabat itu menduduki jabatan yang tidak sah,” ujar pria yang terkenal kritis ini.

Pihak dewan sendiri ujar Jurni tidak mau membuang-buang waktu membahas APBD dengan pejabat yang tidak sah karena dilantik kendahului persetujuan dari Mendagri.

“Buat apa membuang-buah waktu dengan pejabat yang tidak sah menurut undang-undang kalau akhirnya hasil pembahasan APBD juga tidak sah dan diulang kembali,” papar Jurni lagi. (Metro7/sari)