METRO7.CO.ID, Tanjung — Langkah berani Plt bupati Tabalong H Zony Alfianoor yang memutasi 34 orang pejabat tanpa ijin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo berbuntut panjang.

Zony secara resmi dilaporkan ke Bawaslu Tabalong dan Gakkumdu Tabalong dengan laporan temuan No.006/TM/PB/KAB/22.10/VI/2018 tertanggal 7 Juni 2018, karena telah melakukan pelanggaran sebagai Plt bupati Tabalong.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 190 juncto pasal 71 ayat 2 UU no.10/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no.01/2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang no.01/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Menurut sumber Metro7 mengatakan, proses hukum yang menyeret nama Zony Alfianoor (Plt bupati Tabalong) akibat dari penyalahgunaan wewenang dimana tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri melakukan mutasi 34 pejabat di Tanjung.

“Yang diproses adalah pelanggaran tindak pidananya,” ujar sumber itu.

Menurut sumber itu, Bawaslu Tabalong melalui Koordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran sudah melayangkan surat panggilan kepada Zony Alfianoor untuk dimintai keterangan pada hari Sabtu (9/6/2018) tetapi tidak hadir dan kembali melayangkan surat panggilan ke dua untuk dimintai keterangan pada hari ini Minggu, (10/6/2018) dan lagi-lagi Zony tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Padahal Bawaslu sudah menunggu dari pagi sampai sore tetapi Plt Bupati Tabalong tidak kunjung datang.

Berdasarkan pemantauan Metro7, Panwaslu Kabupaten Tabalong sudah memanggil beberapa orang saksi antara lain adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tabalong H A Sangadji, Kepala BKPP Tabalong Wartoyo, SH dan 4 orang pejabat yang dimutasi tanpa izin Mendagri. (Metro7/***)