METRO7.CO.ID, Tanjung — Kisruhnya mutasi jabatan yang dilakukan oleh Plt bupati Tabalong H Zony Alfianoor tidak kunjung selesai.

Setelah Sekda Tabalong HA Muthalib Sangadji menyatakan tidak dapat mencairkan tunjangan struktural bagi pejabat yang dilantik itu, pihak DPRD Tabalong juga menilai pejabat yang dilantik tanpa ijin dari Mendagri itu tidak sah dan melanggar undang-undang.

“Kami tidak dapat memberikan ruang kepada semua pejabat yang dilantik itu, karena jabatan mereka tidak sah,” ujar salah seorang anggota DPRD Tabalong Jurni, SE kepada Metro7, Senin (11/6/2018).

Tidak hanya itu, pria yang terkenal vokal ini juga mengancam DPRD akan menggunakan hal Interflasi kepada Plt bupati Tabalong H Zony Alfianoor.

“Kalau sampai akhir lebaran SK mutasi itu tidak dicabut atau dibatalkan oleh Mendagri maka kami akan menggunakan hal Interflasi terhadap Plt bupati Tabalong, karena masalah ini sangat mengganggu jalannya pemerintahan,” ujar Jurni.

Apalagi lanjutnya, tidak berapa lama lagi DPRD dan Eksekutif akan membahas APBD-Perubahan 2018, perlu kepastian hukum dan legalitas pejabat yang baru dilantik tersebut.

“Kita tidak ingin membahas APBD-P dengan pejabat yang tidak sah menurut undang-undang,” tandas Jurni lagi. (Metro7/sari)