METRO7.CO.ID, Tanjung — Tanpa menunggu surat pembatalan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Plt Bupati Tabalong H Zony Alfianoor akhirnya mencabut SK Mutasi Nomor : 821.2/79-KEP.SI/BKPP, yang ditandatanganinya pada tanggal 30 Mei 2018 kemarin.

Seperti diketahui, Plt bupati Tabalong melakukan mutasi pada 34 pejabat eselon III dan IV tanpa persetujuan dan ijin tertulis dari Mendagri, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan baik di internal Pemkab Tabalong maupun di Bawaslu Tabalong.

Ketika hal itu dikonfirmasi dengan Ketua BKPP Tabalong Wartoyo SH,Senin (11/6/2018), Ia membenarkan bahwa Plt bupati Tabalong sudah mencabut SK Mutasi tersebut terhitung dari tanggal 8 Juni 2018.

“Ia benar, SK Mutasi sudah dicabut oleh Plt bupati pak Zony Alfianoor tertanggal 8 Juni 2018 kemarin,” ujar Wartoyo.

Masih menurut Wartoyo, pembatan tersebut didasari dengan niat yang tulus dari Plt bupati Tabalong untuk menyelesaikan permasalahan dampak dari mutasi tanpa ijin dari Mendagri itu.

“Supaya para pejabat yang dilantik tenang dan bisa menjalankan tugasnya seperti sedia kala,” kata Wartoyo sambil menambahkan dengan adanya pemcabutan SK mutasi tertanggal 30 Mei 2018 itu otomatis pejabat yang dilantik dan dimutasi bisa kembali ke jabatan dan tempat tugasnya semula.

Akan tetapi lanjutnya, pihak BKPP Tabalong masih menunggu surat asli SK pencabutan tersebut dari Plt bupati Tabalong. “Insya Allah sudah ditandatangani dan akan diserahkan ke kami dalam waktu dekat ini, setelah itu kita akan menggelar jumpa pers,” jelasnya.

Wartoyo juga memberikan apresiasi atas keputusan dari Plt bupati Tabalong tanpa paksaan dan dengan niat baik mengambil keputusan untuk mencabut SK Mutasi 34 pejabat kemarin.

“Kami beranggapan lebih baik sekarang kita membatalkannya sebelum adanya pembatalan dari Mendagri,” tambah Wartoyo.

ZONY MEMENUHI PANGGILAN PANWASLU

Sementara itu, Senin pagi (11/6/2018) Plt bupati Tabalong H Zony Alfianoor menghadiri panggilan undangan klarifikasi di kantor Panwaslu Tabalong dibilangan Jl Belimbing Raya Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

“Iya tadi pagi pak Zony sudah memenuhi panggilan dari Panwaslu Tabalong untuk dimintai keterangan,” ucap Ardiansyah SH ketika di konfirmasi Metro7, Senin (11/6/2018)

Koordinator Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Tabalong ini menjelaskan, pada saat pemeriksaan Plt bupati Tabalong menyampaikan bahwa dirinya sudah mencabut SK Mutasi Nomor : 821.2/79-KEP.SI/BKPP, tanggal 30 Mei 2018 tersebut.

Ketika ditanya apakah dengan mencabut/membatalkan SK mutasi yang digunakan untuk melantik 34 pejabat tanpa ijin dari Mendagri itu maka kasus di Panwaslu akan selesai. Dengan tegas Ardiansyah mengatakan kasus yang sekarang ditangani Panwaslu akan tetap berjalan.

“Meskipun SK Mutasi sudah dicabut kasusnya tetap berjalan karena yang kita proses adalah kasus sebelum SK dicabut atau dibatalkan,” ujarnya.

Panwaslu lanjut Ardiansyah mempunyai pandangan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana, dan akan menyerahkan permasalahannya ke Gakkumdu Tabalong yang terdiri Kepolisian dan Kejaksaan Tanjung.

Pada pemberitaan sebelumnya disampaikan, Zony secara resmi dilaporkan ke Bawaslu Tabalong dan Gakkumdu Tabalong dengan laporan temuan No.006/TM/PB/KAB/22.10/VI/2018 tertanggal 7 Juni 2018, karena telah melakukan pelanggaran sebagai Plt bupati Tabalong.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 190 juncto pasal 71 ayat 2 UU no.10/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no.01/2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang no.01/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang. (Metro7/***)