METRO7.CO.ID, Barabai – Anggota Gabungan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali membekuk dua Pemuda di Jalan Desa Mahang Putat, Kecamatan Barabai, HST. Selasa (12/06/2018) pukul 03.00 wita.
Penangkapan tersangka seusai para pelaku telah menikmati barang haram jenis sabu sabu yang dikonsumsinya. Keduanya atas nama WY (18) yang masih berstatus sebagai pelajar, tercatat sebagai warga Desa Mahang Putat Rt. 03/01, Kecamatan Pandawan HST. Sedangkan AK (22) tercatat sebagai warga Desa Mahang Putat, Rt, 03/02, Kecamatan Pandawan HST.
Penangkapan para penikmat ini bermula adanya laporan dari masyarakat terkait Tindak Pidana Narkoba Sebagai di maksud rumusan pasal 112 Sub 132 Sub 127 huruf (a) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. yang diduga dilakukan segelintir orang di Desa Mahang Putat, tepatnya disekitar Kantor Kepala Desa setempat.
Menindak lanjuti laporan masyarakat anggota polres HST yang tergabung dari Unit Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba langsung melakukan patroli, sebagaimana yang telah disampaikan warga kepihak polisi.
Tak berselang lama melakukan pengintaian, pihak berwajib berhasil mendapi tiga orang yang pada saat itu berjalan keluar dari sekitar Kantor Kades, merasa resah dengan kedatangan petugas, salah satu dari tiga orang tersebut langsung melarikan diri. Karena merasa curiga anggota menahan keduanya dan memeriksa sekitar lokasi hingga mendapati beberapa barang bukti berupa, 1 buah kantong plastic kresek yang didalamnya berisi 1 Buah Bong terbuat dari botol plastic bekas minuman mineral Merk Aqua lengkap dengan tutup dan sedotan, serta 1 buah Pipet terbuat dari kaca berisikan sabu sabu.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran Narkoba diwilayah hukumnya dapat terungkap, dia juga meminta meminta kepada masyarakat , apabila mengetahui ada peredaran Narkoba agar segera melaporkannya baik itu Ke polres atau Polsek.
“Terimakasih banyak atas kerjasamanya dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba,” Cetusnya.(Metro7/Mnr)