METRO7.CO.ID, Banjarmasin — Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib masuk kerja mulai hari ini Kamis (21/6/2018). Penegasan itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

“Saya mengingatkan bahwa cuti Hari Raya Idul Fitri 1439 H sudah selesai, dan mulai hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa,” tegasnya dalam keterangan tertulis diterima Metro7, Rabu (20/6/2018).

Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama, Menteri PANRB melayangkan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati/walikota.

Bagi yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang disiplin PNS.

Pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah cuti bersama, dimungkinkan diberikan hukuman administrasi oleh PPK (diskresi PPK), dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan. Misal pemotongan tunjangan kinerja dan lain-lain. (Metro7/re