METRO7.CO.ID, Amuntai – Mencari kesempatan dalam kesempitan, itulah ucapan yang cocok bagi RA (21) warga Desa Sungai Bahadangan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)

SI (15) yang sebelumnya disuruh orang tuanya untuk membeli obat di Seputaran Jantung Kota Amuntai dan ditawari RA berboncengan berdua menaiki motor miliknya, namun. pada saat itu toko obat sudah tutup, kemudian SI dibawa Jalan jalan berkeliling, hingga akhirnya timbullah pikiran tak senonoh dari RA dan membawa SI ke semak-semak di Jalan Abdul Hamidan, Desa Sungai Karias Kecamatan Amuntai Tengah.

Hingga akhirnya RA melancarkan aksi bejad itu kepada SI yang tak lain masih kerabat sekampungnya sendiri itu, di daerah persawahan. Pada hari Jum’at, 20 April 2018 lalu, sekira pukul 22.00 wita.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kapolsek Amuntai Kota IPDA Taufik mengatakan, sebelum dipersetubuhi korban dipaksa dan diancam oleh tersangka melakukan hal tak terpuji itu.

“SI dipaksa dan di ancam,” Kata kapolsek.

Kemudian bebernya, mengetahui apa yang dilakukan RA terhadap keponakannya SI, sang Tante atas nama Novia Rosida, SI dan Eka Maulida melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolsek Amuntai kota. guna menindak lanjuti apa yang dikeluhkan warga, pihak berwajib langsung melakukan penangkapan terhadap RA yang sudah dikantongi Identitasnya.

“Anggota langsung melakukan tindakan penangkapan setelah mendapat laporan,” Ujar dia.

Penangkapan RA lanjut Taufik, pada hari Rabu, 20 Juni 2018, sekitar pukul 12.00 Wita. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan akan dijerat terkait Persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” pungkasnya.(Metro7/Mnr)