METRO7.CO.ID, Amuntai – Apa yang ada dibenak kakek berusia (50) warga Desa Tambalang Kecil, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini. Diusia senja, iya harus merasakan dinginnya bilik jeruji besi, karena Nekat menjual Obat Zenith, Selasa (03/07/2018) sekitar pukul 16.10 wita.

Kisah ini bermula, pada saat anggota Sat Resnarkoba polres HSU mendapatkan laporan, bahwa kakek tersebut diduga menjual Obat terlarang dikampungnya.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri ciri yang diduga sebagai penjual Zenith.

Tak berselang lama melakukan penyelidikan, aparat kepolisian langsung mendatangi kediaman kakek MU alias TA dan berhasil menemukan barang bukti sebagaimana yang telah dilaporkan terhadap kakek TA.

Dari tangan TA, menurut Kasat Narkoba Iptu Kamaruddin, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa obat Zenith yang mengandung Carisopdol Gol I sebanyak 56 butir, satu buah handphone dan uang tunai Rp. 1.708.000.

Guna proses lebih lanjut kata Kasat, tersangka kini ditahan di Mapolres HSU untuk dimintai keterangan dan akan dijerat sesuai aturan yang berlaku.

“Tersangka akan dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.” tutupnya.(Metro7/Mnr)