METRO7.CO.ID, Banjarmasin – Kondisi jalan Pasar Lama kini makin semarut dan terkesan kumuh, selain dipasang tenda-tenda untuk berjualan disaat jam kerja ruas jalan ini juga macet.

Kemacetan terjadi lantaran penggunan jalan yang ingin menghindari kemacetan jalan Sulawesi dengan jalan Pasar Lama menuju ke jalan A Yani atau pusat kota, tetapi ulah para pengguna makin menambah para jalan Pasar Lama.

Kesemrautan ini tidak akan terjadi jika peraturan mengelola pasar tradisional yang menyebutkan pasar tidak termasuk dalam kepentingan yang diperbolehkan menggunakan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas ini ditegakan.

Selain itu sesuai aturan yang ada, untuk mendirikan sebuah pasar tidak boleh sembarangan, yakni harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.

“Mau cari jalan alternatif biar tidak macet, malah macet juga karena semrawutnya jalan yang digunakan orang-orang berjualan dipinggir jalan umum. Seharusnya pemerintah daerah menyediakan tempat yang khusus, agar tidak mengganggu pengguna jalan, kenapa dibiarkan saja sudah lama,” keluh Adi salah seorang penguna jalan.

Apalagi, kata Adi, adanya pasar tumpah pada ruas jalan bisa mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

“Semuanyakan ada aturannya kalo masalah lalu lintas polisi yang berwenang. Namun, jika hal ini menyangkut penegakan suatu Perda, maka Polisi Pamong Praja-lah (anggota Satpol PP) yang bertindak sebagai aparat Pemerindah Daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum, jadi tinggal maunya saja lagi aturan ditegakan,” pungkasnya. (Metro7/ad)