METRO7.CO.ID, Paringin

– Puluhan karyawan PT Power Tech Indonesia yang merupakan sub kontraktor Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tabalong 2×100 megawatt (MW) mendatangi Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah III yang berada di Kabupaten Balangan, Rabu (11/7/2018) kemarin.
Kedatangan puluhan karyawan ini guna menuntut hak mereka atas tuntutan pelunasan pembayaran THR dan Gajih sebagaimana surat perjanjian yang telah dibuat antara pekerja dengan manajemen PT Power Tech Indonesia beberapa waktu lalu.
Salah satu perwakilan masa pekerja, Ahmad Yani menyampaikan, jika tujuan mereka datang ke Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah III guna meminta keadilan atas nasib mereka yang tak kunjung jelas, karena perjanjian yang dibuat antara pihak karyawan dan perusahaan tidak juga kunjung dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Kami datang kasini meminta agar Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah III bisa membantu menyelesaikan persoalan ini. Karena sudah beberapa kali pertemuan dengan pihak perusahaan maupun disnakertran Tabalong tidak membuahkan hasil dan perusahaan terus berkilah tak memenuhi kewajibannya,” bebernya.
Menurut Ahmad Yani, ada dua poin besar tuntutan yang pihaknya ajukan yakni, pertama pembayaran dari kekurangan THR yang telah dijanjikan perusahaan dan realisasi perjanjian bersama antara karyawan dan perusahaan yang telah dibuat beberapa waktu lalu.
Isi dari perjanjian itu sendiri memuat 6 poin kesepakatan yakni, pertama pihak perusahaan akan melakukan penyesuaian upah sesuai dengan Upah Minumum Kabupaten Tabalong tahun 2018 terhitung sejak 26 Mei 2018 dan seterusnya, kedua pihak pengusaha dibantu pihak pekerja melakukan evaluasi dan penyesuaian kepersertaan

,

ketiga pihak pengusaha akan memberikan kerja lembur sesuai ruang lingkup pekerja dan kebutuhan perusahaan, keempat terkait pembayaran kekurangan upah dan upah kerja lembur 2017 dan 2018 pihak perusahaan wajib membayar setelah ada penetapan dari Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah III, kelima pihak pekerja tidak akan melanjutkan mogok kerja dan akan kembali bekerja terhitung sejak 1 Juni 2018, terakhir pihak pengusaha dan perusahaan akan menjaga kondusif ketenaga kerjaan di PT Power Tech Indonesia.
Sedangkan untuk besaran gajih yang tidak sesuai, menurut Ahmad Yani, ialah besaran yang tidak sesuai upah minimum Kabupaten Tabalong yang menetapkan besaran upah lembur perjam sebesar Rp 14600 sedangkan yang dibayarkan hanya antara Rp 8000 sampai 12000 per jamnya.
“Kita ingin permasalahan ini segara diselasaikan dan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah III bisa menyelsaikannya,” harapnya.
Terpisah staf Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah III, Helmi Rozali menyampaikan, jika saat penanganan kasus ketenagakerjaan ini masih dalam proses.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah melakukan penghitungan nominal kekurangan bayar gajih dan THR yang dituntut oleh para pekerja tersebut.
“Hari ini memang seyogianya ada pertemuan antara perwakilan pekerja dengan pihak perusahaan, namun dihubungi terakhir pihak perusahaan belum bisa datang dan memenuhi pembayaran kekuranga bayar karena uangnya masih belum ada,” bebernya.
Disinggung sanksi yang akan diberikan kepada pihak perusahaan atas kejadian ini, menurut Rozali, saat ini masih dalam tahap pengawasa tapi sesuai tahapan selanjutnya, jika proses ini tidak berjalan kemungkinan ada sanksi berupa peringatan dan sanksi lanjutan lainnya.
“Yang pasti kami selalu melakukan pengawasan secara periodik, jika ditemukan adanya pelanggaran, pasti kami lakukan teguran. Jika sudah diberikan teguran tapi perusahaan tetap membandel, maka perusahaan itu dapat dikenai sanksi, sanksi yang bisa dikenakan antara lain sanksi administrasi‎ Dimana berdasar PP 86/2013, sanksi administrasi yang bisa ‎dijtuhkan antara lain penangguhan perpanjangan izin untuk perusahaan yang membandel,” pungkasnya. (Metro7)