METRO7. CO. ID, Barabai – Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo diwakili Waka Polres Kompol Sarjaini laksanakan konferensi pers yang bertempat di Lobby Mapolres setempat, Jum’at (13/07/2018) pukul 14.00 wita.

Konferensi pers dilaksanakan atas keberhasilan Sat Res Narkoba, Tim URC Sat Sabhara dan Polsek Pandawan dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkoba terdiri dari 2 kasus TP Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan 3 kasus Sajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

2Wakapolres memaparkan, tersangka pertama atas nama GCP (30) warga Ir.P.H.M. Noor, RT 003, RW 001, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, HST.

GPC ditangkap Pada hari Rabu (11/07/2018) sekira 20.30 wita di Jalan Ir. P.H.M. Noor bundaran telaga air mata Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, HST.

Penangkapan pelaku dengan cara dipancing anggota Sat Resnarkoba Polres setempat, saat tersangka mengantar, langsung dilakukan penyergapan. dari tangan GPC polisi berhasil mendapati Narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu paket dalam box depan sebelah kiri sepeda motor dengan berat 0,29 gram dan beberapa barang bukti lainnya berupa satu Unit motor Honda Scoopy dan Satu Unit Handphone.

Kemudian, untuk tersangka kedua kata Sarjaini, atas nama BR (35) Warga Jalan Bulau Sarigading, Kelurahan Barabai Utara, Kecamata Barabai, HST.

BR dibekuk karena kedapatan memiliki barang haram jenis sabu sabu dengan berat 0,83 gram sebanyak tiga paket, tepatnya di Jalan Bulau Sarigading, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, HST. Rabu (11/07/2018) sekira pukul 23.00 wita.

Tiga paket sabu tersebut disimpan BR ditempat yang berbeda, satu paket diselipkan diatas sebuah gerobak, tidak jauh dari tersangka mau melakukan transaksi dan dua paketnya disimpan diatas balok dibelakang rumah kediaman tersangka.

Selain Menyita Narkotika, polisi juga mengamankan satu Unit handphone.”Penangkapan BR atas pengembangan kasus yang menjerat GPC,” ujar Wakapolres.

Kemudian Lanjut Sarjaini terkait tiga Kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin, Pertama MR (24) Wiraswasta, Alamat Desa Hulu Rasau Rt. 003, RT 002, Kecamatan Pandawan, HST.

MR ditangkap Pada hari kamis, tanggal 12 Juli 2018, sekita 22.00 Wita, saat anggota polisi mendapatkan laporan bahwa dijalan tol Desa Palajau ada terjadi pemalakan dan kemudian petugas kepolisian lalu menuju kelokasi.

Saat petugas datang dan melihat beberapa orang sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian petugas langsung berhenti dan ternyata ada beberapa orang yang langsung kabur melarikan diri.

MR yang saat itu tak sempat kabur langsung diperiksa, dari MR petugas berhasil menemukan satu bilah senjata tajam pisa penusuk, dengan panjang besi 15 cm, lebar besi 1 cm, hulu terbuat dari kayu warna cokelat lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu, berlilit lakban warna hitam, di bagian pinggang kiri yang tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang syah.

Selanjutnya, MY Warga Desa Hilir Banua, RT 02, RW 02, Kecamatan Pandawan, HST.

Lelaki (42) ini diamankan karena kedapatan memiliki Sajam tanpa ijin Pada saat anggota Polres HST melakukan patroli dan pemeriksaa di daerah Desa Hilir Banua Kecamatan Pandawan HST, pada hari Kamis 12 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 wita.

Dari dalam jok sepeda motor yang MY tunggangi, Pihak berwajib berhasil menemukan Sajam jenis penusuk dengan panjang hulu 10 Cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang dililit tali nilon warna kuning.

Terakhir atas nama SR 25 Warga Gambah RT 009, RW 003 Desa Muara Rintis, Kecamatan Batang Alai Utara, HST.

tersangka diamankan pada hari Jum’at tanggal 13 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 wita, karena terbukti memiliki Sajam tanpa ijin, pada saat anggota Polres HST melakukan patroli di Terminal Keramat Barabai, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, HST.

Anggota yang saat itu melaksanakan patroli mendatangi dan melakukan pemeriksaan serta pengeledahan terhadap para pengunjung warung di Areal sekitar, pada dilakukan penggeledahan mendapati polisi mendapati SR yang saat itu membawa satu buah sajam jenis pisau penusuk, dengan panjang besi 12 Cm, panjang hulu tujuh Cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu berwarna coklat.

“Semuanya pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres HST guna proses lebih lanjut,” kata Sarjaini.

Beliau juga mengucapakan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran Narkoba di kab HST dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek.

Sembari menghimbau kepada masyarakat jika keluar agar tidak membawa senjata tajam karena malanggar hukum.

“Jelas melanggar hukum, sebagimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.” Pungkasnya.(Metro7/Mnr)