METRO7.CO.ID, Amuntai – Apa yang dilakukan Sat Resnarkoba Hulu Sungai Utara (HSU) patut diacungi jempol, pasalnya, hanya dalam waktu beberapa jam mereka berhasil mengungkap dua kasus Narkotika, Selasa (17/07/2018).

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasat Narkoba Iptu Kamaruddin menerangkan, penangkapan kedua tersangka atas dasar laporan masyarakat, yang diduga sering melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu sabu.

“Setelah mendapat informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam, guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya menerangkan.

Tersangka pertama atas nama MP Alias AL (30) laki laki, Warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah. Pelaku diamankan disebuah rumah di Jalan Norman Umar, Gang Plamboyan Rt.009 Kebun sari, Sekitar 15.00 wita.

Dari tangan tersangka didapati berupa barang bukti, 12 paket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,06 Gram, satu Buah Dompet kecil warna hitam, Satu Buah sedotan plastik warna putih, Satu Buah sedotan plastik warna putih merah dan

Satu Buah Celana jeans warna biru muda.

Tersangka kedua berinisial AN Alias ALM (33) Laki laki, Warga Desa Teluk Paring, Kecamatan Amuntai Selatan.

Pria kelahiran Desa Kota Raja RT. 001, Kecamatan Amuntai Selatan ini dibekuk disebuah rumah Desa Teluk Paring Rt. 001, Kecamatan Amuntai Selatan.

Tersangka di amankan di karenakan memiliki, menyimpan 10 paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,43 Gram.

Selain Sabu, polisi juga menyita satu buah plastik piper klip, satu buah handphone merk Samsung warna putih lengkap dengan sim card, satu buah baju warna putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Blade warna biru putih dengan nomor polisi DA 2098 FT.

“Tersangka berserta barang bukti sudah diamankan dan kenakanakan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kamaruddin. (Metro7/Mnr)