BANJARMASIN – Setelah ditangkap di kediamannya di Jalan Cipinang Jakarta , ternyata petugas kangsung membawa mantan Sekdaprov Muchlis Gafuri ke Banjarmasin.
Muchlis Gafuri jadi terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bansos Provinisi Kalsel tahun2010 dan divonis bebas di PN Banjarmasin. Tetapi, kasasi jaksa di MA memutuskan Muchlis Gafuri dijatuhi vonis 2 tahun enam bulan penjara.
Dimana usai diamankan petugas, ia langsung diterbangkan oleh petugas ke Banjarmasin pada Selasa (11/4) malam . Dan tiba di Banjarmasin sekitar pukul 23:00 Wita,
“Ia begitu kita tangkap yang bersangkutan langsung kita bawa ke Banjarmasin dengan pesawat malam dan tiba di Banjarmasin sekitar pukul 23:00 Wita, ucap Kejari Banjarmasin Taufik Satia Diputra ketika dikonformasi.
Sekadar diketahui dalam putusan PN tingkat pertama salah satu terdakwa bansos Muchlis divonis bebas dan jaksa pun kasasi dan dalam putusan MA divonis 2 tahun, enam bulan. (metro7)