METRO7.CO.ID, Banjarbaru – Seorang pemuda ditangkap jajaran Polsek Banjarbaru Timur. Pemuda itu kedapatan membawa senjata tajam jenis parang dan keris di Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Pemuda yang tertangkap tangan membawa sajam tersebut atas nama Anto (31), warga Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru

Saat ditangkap pemuda itu membawa dua bilah senjata tajam, senjata tajam jenis parang diselipkan di pinggang sebelah kiri di balik baju yang dikenakannya sedangkan senjata tajam jenis keris dipegang di tangan kanan.

“Pelaku selalu membawa senjata tajam, menakut nakuti warga, sehingga membuat warga resah,” ucap Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Avan Suligi.

Hasil pemeriksaan sementara pemuda tersebut dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang tanpa izin memiliki senjata tajam.

Polres Banjarbaru beserta jajarannya makin giat dan tegas melakukan penertiban masyarakat contohnya seperti yang dilakukan Anto, pemuda tersebut sembarangan membawa senjata tajam apalagi tanpa dilengkapi surat ijin dan menakut-nakuti warga.

Avan menghimbau kepada masyarakat agar tidak membawa sajam dengan alasan yang tidak jelas. (metro7/ad)