METRO7.CO.ID, TANJUNG — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Pilkada Tabalong 2018 oleh pasangan calon (Paslon) Bupati Tabalong Nomor Urut satu H. Noorhasani dan H. Eddyan Noor Idur pada putusan yang dibacakan pada hari ini, Kamis (9/8/2018).

Sidang diputuskan oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna,Wahiduddin Adams dan Suhartoyo masing-masing sebagai Anggota.

Dalam putusannya nomor : 26/PHP.BUP-XVI/2018 dijelaskan pertimbangan MK menolak permohonan Paslon 1 H.Noorhasani dan H. Eddyan Noor Idur dikarenakan ada beberapa poin yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah ambang batas selisih suara 2%. Sementara selisih suara antara kedua paslon H. Noorhasani dan H. Eddyan Noor Idur dan H. Anang Syakhfiani dan H. Mawardi melebihi 2% atau selisih 2,87%.

Poin lainnya juga disampaikan, bahwa batas pengajuan permohonan melebihi dari batas yang ditentukan oleh MK yakni paling lambat 3 hari sejak penetapan hasil rekapitulasi KPU kabupaten Tabalong.

Seperti diketahui KPU Tabalong melakukan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018, pada hari kamis 05 Juli 2018, dengan Nomor 72/HK.03.1-Kpt/6309/KPU-Kab/VII/2018. Sedangkan pihak pemohon yakni Paslon 1 memasukkan permohonan gugatan ke Panitraan MK pada tanggal 10 Juli 2018 pukul 11.36 WIB. Sehingga oleh MK dinilai permohonan yang ajukan telah melewati tenggang waktu sebagaimana yang sudah ditentukan oleh Undang-undang.

Sementara itu ketua KPU Tabalong Agus Masdianoor ketika dihubungi Metro7, Kamis (9/8/2018) mengatakan bahwa putusan dari MK merupakan final dan mengikat dan jadi dasar KPU Tabalong untuk melaksanakan sidang pleno penetapan calon bupati/wakil bupati Tabalong terpilih 2018.

“Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini hendaknya semua pihak bisa menerima dan menyikapinya dengan bijak karena semua ini adalah rangkaian dari demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Tabalong 2018,” terang Agus.

Tiga hari setelah putusan dari MK lanjutnya, KPU Tabalong akan melaksanakan Sidang Pleno Penetapan Calon Bupati/wakil Bupati Tabalong Terpilih 2018. Sidang pleno direncanakan akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 12 Agustus 2018 mendatang di Hotel Aston Tanjung pada pukul 10.00 Wita. (Metro7/sari)